Ketua RT berjumlah 10 orang dari tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 21 November 2025 menjadi pemburu semua kendaraan bermotor di desa warukin, hal ini merupakan Program dari BAPENDA Kabupaten Tabalong untuk mendata ulang semua kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Tabalong. dimulai dari desa sehingga Ketua RT dijadikan Pemburu Data Kendaraan Bermotor roda 2 ( dua ), 3 ( Tiga ) dan juga Roda 4 ( Empat ).
Kegiatan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD, dan Perda Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga para Ketua RT ini nanti akan memburu data Kendaraan bermotor warga desa Warukin di wilayah RTnya Masing-masing dengan mengenakan seragam lengkap serta tanda pengenal dan surat tugas yang resmi dari BAPENDA Tabalong.
Tujuan Sensus ini adalah :
Mengupdate Data Kendaraan, teruntama tentang kepemilikan kendaraan yang akurat dan terkini.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak , dalam hal ini meningkatakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengoptimalkan Penerimaan Pajak, terutama pajak kendaraan bermotor yang menjadi kontributorpenting dalam pajak daerah.
#Desawarukin#Bapendatabalong#Tabalongsmart